Sebarkan Data Pribadi Dapat Dipidana, Ini Penjelasannya

    Sebarkan Data Pribadi Dapat Dipidana, Ini Penjelasannya
    Gambar: Ilustrasi

    MEDAN - Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi. Negara pun wajib menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi penduduknya. Menyebarkan data pribadi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.

    Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

    Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang tindakan menyebarkan data pribadi adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

    Menurut undang-undang ini, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi.

    Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta. Apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

    Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE. Tak main-main, ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini merupakan produk hukum terbaru terkait perlindungan data pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu. Mengacu pada Pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

    Sementara setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pilkada Sumatera Utara 2024 Jadi Momentum...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bupati Karo Sambut dan Lepas Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024
    Diseminasi I Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Dibuka Wakil Bupati Karo
    Wakil Bupati Karo Buka Acara Kick Off Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP)
    Wakil Bupati Karo Hadiri Event Tanam Perdana Pisang Cavendish dan Launching Kemitraan Closed Loop
    Bupati Karo Teken MoU Penanganan Masalah Hukum dan Peningkatan Pendapatan Daerah Dengan Kejari Karo

    Ikuti Kami